Bapenda Inhil – Samsat Tembilahan Gelar Rapat Optimalisasi dan Sinergi Pemungutan Pajak dan Opsen PKB
Rapat yang digelar pada Rabu tanggal 21/05/2025 di ruangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir merupakan agenda lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang bertujuan mengevaluasi dan mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan dalam pembayaran Pajak dan Opsen PKB.
Rapat ini dihadiri dari berbagai komponen terkait, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan (Samsat Tembilahan), Kanit Lalu Lintas Polres Inhil, Penanggung Jawab Jasa Raharja Tembilahan, Pejabat BKAD, dan jajaran pihak terkait.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, menjelaskan bahwa “Sesuai arahan Bupati Inhil melalui Sekretaris Daerah bahwa Kepala Perangkat Daerah termasuk Kecamatan, Kelurahan dan Desa secara aktif melakukan monitoring pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa”.
“untuk ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk kebijakan baik instruksi, himbauan atau edaran. Yang terpenting terdapat rekapitulasi data kendaraan bermotor, baik Kendaraan Dinas yang terdaftar di Perangkat Daerah terdapat tunggakan dan Kendaraan Dinas dalam kondisi rusak berat, sudah melewati proses lelang, dan/ atau hal lainnya yang mengakibatkan kendaraan dinas tersebut tidak dapat dibayarkan pajaknya” tegasnya.
“Dalam upaya optimalisasi PKB dan Opsen PKB ini perlu diperkuat sinergitas dalam pelaksanaan pemungutan, pendataan, penagihan dan pengawasan bersama. Upaya yang saat ini perlu dilakukan adalah menyampaikan komitmen pemerintah dalam menginventarisir dan mendata keberadaan kendaraan baik BM dan Non BM serta alat berat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, terutama yang dimiliki oleh sektor-sektor usaha” ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan (Samsat Tembilahan).
“Perlu penegasan baik dari Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk merenspon melalui adanya Surat Edaran atau Himbauan kepada sektor-sektor usaha yang memiliki asset kendaraan dan alat berat” tegasnya.
Seiiring dengan berbagai kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap kendaraan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/ V/ 2025 tentang Pembebasan dan/ atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan positif ini merupakan wujud respon cepat Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PKB. Pembebasan dan/ atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025. Diminta kepada kita semua agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini” tutup Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kebijakan yang disambut baik oleh Polres Inhil dan Jasa Raharja Tembilahan ini, hendaknya juga dibarengi dengan adanya upaya sosialisasi yang massif melalui pemanfaatan media sosial (podcast lantas inhil), kegiatan car free day yang rutin dilaksanakan dan sarana-sarana lainnya yang dapat diakses dan diketahui/ dikunjung oleh seluruh komponen masyarakat.
#bapendainhil#