Intervensi Pemerintah Daerah terhadap percepatan dan perluasan digitalisasi sistim pembayaran online dalam rangka pemanfaatan sarana dan prasarana pembayaran pajak daerah di Kabupaten Indragiri Hilir telah menciptakan ragam pilihan kanal pembayaran dengan memanfaatkan aplikasi dan website secara efektif dan efisien baik dalam penerapan layanan, pengawasan maupun peningkatan penerimaan pajak daerah.
Terobosan inovasi “Pelayanan Pajak Daerah Melalui Sistem Pembayaran Online (SIPON) Terintegrasi” merupakan wahana digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah yang dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.
Inovasi SIPON Terintegrasi dapat disebut sebagai gabungan atas penyempurnaan layanan Aplikasi Pidada Inhil (https://e-pad.inhilkab.go.id/) dan Website Bapenda Kab. Inhil (https://bapenda.inhilkab.go.id/) yang dikembangkan untuk memberikan layanan akses informasi pajak daerah dan sekaligus dapat melakukan pembayaran dengan berbagai pilihan kanal pembayaran PT. BRK Syariah dan PT. Pos (Persero).
SIPON Terintegrasi yang diakses melalui laman https://bapenda.inhilkab.go.id/ dapat memberikan layanan Pembayaran Pajak Daerah dari 12 kanal pembayaran, yaitu : Qris, BRK Mobile, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Pospay, Traveloka, Linkaja, Alfamart, Indomart, OVO dan Dana.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Online Terintegrasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (SIPON) dapat diunduh pada tombol dibawah ini.
Unduh SOPPetunjuk Teknis (JUKNIS)
Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Online Terintegrasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (SIPON) dapat diunduh pada tombol dibawah ini.
Unduh Juknis