Cek Status PBB-P2


Pembayaran PBB-P2 Online


Definisi PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Definisi NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Objek Pajak PBB-P2

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (Minyak & Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral/Batubara), dan Lainnya (P5L).

Yang dikecualikan dari objek PBB-P2

Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan atas:

  1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah, seperti Kantor Gubernur, Kantor Bupati, Kantor Kecamatan, dsb;
  2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Masjid, Gereja, Panti Asuhan, Puskesmas, Sekolah Negeri, Museum, dsb;
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
  4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
  8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Subjek Pajak PBB-P2

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2

Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.


Tarif PBB-P2

NO NJOP TARIF
1 Sampai dengan 1 milyar 0,15%
2 Di atas 1 Milyar s/d 10 Milyar 0,21%
3 Di atas 10 Milyar s/d 50 Milyar 0,25%
4 Di atas 50 Milyar s/d 100 Milyar 0,275%
5 Di atas 100 Milyar s/d 500 Milyar 0,30%
6 Di atas 500 Milyar 0,40%
7 Lahan Produksi Pangan/Ternak 0,10%

Persyaratan Layanan Administrasi PBB-P2

Pendaftaran PBB-P2
  • Fotocopy SHM/SKT/SKGR
  • Fotocopy KTP wajib pajak
  • Foto lokasi/objek pajak
  • Formulir Pendaftaran PBB-P2
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) (Jika Ada Bangunan)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy IMB (bila ada)
Pembetulan PBB-P2
  • Fotocopy SHM/SKT/SKGR
  • Fotocopy KTP wajib pajak
  • Foto lokasi/objek pajak
  • Formulir Pembetulan PBB-P2
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) (Jika Ada Bangunan)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun pajak berjalan
  • Fotocopy IMB (bila ada)
Mutasi/Pemecahan PBB-P2
  • Fotocopy SHM/SKT/SKGR
  • Fotocopy KTP wajib pajak
  • Foto lokasi/objek pajak
  • Formulir Mutasi/Pemecahan PBB-P2
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) (Jika Ada Bangunan)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun pajak berjalan
  • Fotocopy bukti/kwitansi jual beli
  • Fotocopy IMB (bila ada)

Unduh Formulir PBB-P2

FORMULIR FILE
Formulir Pendaftaran PBB-P2
Formulir Pembetulan PBB-P2
Formulir Mutasi/Pemecahan PBB-P2
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

Contoh Pengisian Formulir


alur-banner

Pengajuan Keberatan Pajak Daerah

Persyaratan Pengajuan:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Mencantumkan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak.
  3. Menyampaikan alasan keberatan secara jelas.
  4. Melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
    1. Fotocopy bukti pembayaran pajak (SSPD);
    2. Dokumen ketetapan pajak asli (sesuai jenisnya);
    3. Fotocopy akta/risalah lelang/surat keputusan pemberian hak baru/putusan hakim (apabila diperlukan);
    4. Fotocopy identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga atau identitas lainnya).

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa lama proses penerbitan SPPT PBB-P2 baru?
Kapan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026?
Bagaimana jika terdapat kesalahan pada nama, alamat, atau luas objek pajak di SPPT?
Apakah ada biaya untuk pengurusan administrasi PBB-P2?
Kemana saya dapat menghubungi Bapenda apabila membutuhkan informasi lebih lanjut?

Kontak Kami

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at : 08.00 - 15.30
  • Istirahat : 12.00 - 13.00

Bapenda Indragiri Hilir © 2021 - 2026