BAPENDA TAJA SOSIALISASI DIGITALISASI TRANSAKSI USAHA

Optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah melalui fasilitasi pelayanan kepada pelaku usaha Makanan dan/atau Minumam serta Usaha Jasa Perhotelan dalam mendukung penerapan dan percepatan/perluasan transaksi digital, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melasanakan Sosialisasi Digitalisasi Transaksi Usaha, Rabu (10/7/2024) bertempat di Aula Bapenda Kab. Inhil.

“Sosialisasi Digitalisasi Transaksi Usaha yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk upaya percepatan dan perluasan digitalisasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui semangat UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD menuntut percepatan dan transparansi digital dalam segala aspek pelayanan publik, khususnya pelayanan pajak daerah”, ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, S.Pi.,MT, saat penyampaian sambutan pembukaan acara sosialisasi.

“Digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah dikembangkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses info pajak dan melakukan pembayaran pajak daerah. Seiring itu, tuntutan atas tingkat kepatuhan dan ketaatan wajib pajak menjadi skala prioritas dalam upaya optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah. Oleh karenanya, alat perekam transaksi usaha merupakan salah satu solusi konkrit untuk menjawab berbagai kondisi ini”, tegasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Andi Haryono (Vendor Pelaksana PT. Bank Riau Kepri Syariah), yang dalam menyampaiannya mengatakan “alat transaksi usaha digital ini merupakan bagian dari upaya monitoring pencegahan korupsi oleh KPK untuk melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan transaksi pembayaran atas usaha Makanan dan/atau Minumam serta Usaha Jasa Perhotelan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembayaran pajak”.

“Melalui alat ini nantinya Bapenda dapat melakukan monitor atas transaksi yang dilakukan pelaku usaha. Jadi kemudahan ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam pelaksanaan pembukuan, pelaporan dan pembayaran pajaknya. Dan tujuan akhirnya, meningkatnya penerimaan pajak daerah” tutupnya.

Pemasangan alat perekam transaksi usaha (tapping box) secara digital ini menjadi rencana prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. “Melalui kerja sama yang telah terbangun dengan PT. Bank Riau Kepri Syariah, Tahun 2024 ini kita akan mendapatkan dan melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha  atas usaha Makanan dan/atau Minumam serta Usaha Jasa Perhotelan pada beberapa tempat yang akan kita tunjuk kemudian. Salah satu tujuan sosialisasi ini adalah memberikan upaya edukasi, informasi dan percepatan pelaksanaan Digitalisasi Transaksi Usaha” ungkap Salawati, SH.,MH, Kabid Pajak Daerah II Bapenda.

“Nantinya alat-alat ini dipinjamkan secara gratis dengan kewajiban yang disepakati untuk jaminan kehandalan alat ini kepada pelaku usaha. Harapannya, dengan kesediaan pemasangan alat ini pada pelaku usaha di samping dapat meningkatkan usaha juga dapat memberikan kontribusi optimal dalam pembayaran pajak daerah” pungkasnya.

Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, S.Pi.,MT, dan dihadiri oleh Kabid Pajak Daerah II, Jajaran Bapenda Kab. Inhil, Andi Haryono dkk (Vendor Pelaksana PT. Bank Riau Kepri Syariah) dan para pelaku usaha jasa makanan dan/atau minuman yang ada di kota Tembilahan antara lain Perwakilan Saimen Bakery, Restoran D’Perahu, Café Terang Bulan, RM. Goyang Lidah, Mood Coffee & Roastery, California Fried Chiken (CFC) dan pelaku usaha jasa perhotelan yang diwakili oleh utusan dari Hotel Elite, Hotel Inhil Pratama, Hotel Dubest, dan Hotel To 5 .

#BidangpajakdaerahII#