ETPD Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Naratif :
Bagian 1 Pendahuluan
- Latar Belakang
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Adapun peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara Iain:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama antara Pemda dengan bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun
- Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih Seluruhnya merupakan dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.
- Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang kepemilikan rekening dan inklusi
- Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi
Munculnya Instruksi Presides (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda. Menindaklanjuti Inpres tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia menerbitkan Visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang menetapkan dukungan terhadap digitalisasi daerah melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, mendorong digitalisasi perbankan melalui Open Banking, serta mengembangkan interlink Financial Technology (Fintech) dan Perbankan. Ketiga dukungan tersebut akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah.
Upaya mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah terus ditingkatkan dengan adanya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 terkait Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Keputusan Presiden tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) ditingkat pusat dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh daerah. Berdasarkan hasil Rapat Komite Kebijakan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Satgas P2DD tanggal 29 September 2020, telah disepakati perlu adanya instrumen yang dapat memonitor implementasi dan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Menindaklanjuti hasil Rapat Pokjanas tersebut, pada tahun 2020 telah digunakan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Indeks ETPD) yang mengukur implementasi ETPD baik untuk transaksi belanja maupun pendapatan dengan berbagai kanal pembayaran serta penggunaan dan integrasi sistem informasi keuangan. Sejalan dengan hal tersebut Indeks ETPD menjadi salah satu modul dalam Sistem Informasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SIP2DD), yang merupakan portal data dan informasi terkait ETPD yang dilakukan diseluruh daerah.
2. Tujuan
Tujuan pembuatan Petunjuk Teknis Pengisian Indeks ETPD adalah:
-
- Memberikan pemahaman terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang meliputi cakupan, transaksi, penggunaan kanal pembayaran dan sistem informasi keuangan dan
- Memberikan pedoman dalam pengisian Indeks ETPD yang dilakukan di
- Meningkatkan keakurasian data pelaporan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang dilaporkan pemerintah
- Ruang Lingkup
Komponen dalam ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda terbagi atas dua kelompok yaitu pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemda dan masyarakat, penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment, dan Fintech, serta penyedia infrastruktur sistem informasi dan telekomunikasi layanan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Bagian 2 Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
- Definisi
Indeks ETPD merupakan instrumen untuk memetakan, memonitor perkembangan elektronifikasi transaksi Pemda dan mengukur perbandingan elektronifikasi transaksi Pemda di suatu daerah relatif terhadap daerah lainnya.
- Manfaat
Manfaat dari Indeks ETPD adalah:
-
- Memperoleh gambaran perkembangan tahapan implementasi ETPD di setiap
- Memberikan informasi perkembangan dan kendala dalam implementas ETPD yang dilakukan Pemda untuk suatu periode
- Memberikan informasi perbandingan suatu daerah relatif terhadap daerah
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mendorong implementasi
- Capaian Indeks ETPD
Indeks ETPD melakukan pengukuran terhadap penyediaan dan penggunaan layanan transaksi pemerintah daerah secara nontunai serta ketersediaan infrastruktur elektronifikasi transaksi pemereintah daerah yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
-
- Aspek Implementasi
Aspek Implementasi mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui berbagai kanal pembayaran. Indikator utama yang digunakan dalam aspek implementasi adalah transaksi belanja, transaksi pendapatan dan pemanfaatan kanal pembayaran. Indikator utama yang digunakan dalam aspek implementasi adalah pemanfaatan kanal pembayaran yang tercermin dari transaksi belanja dan pendapatan.
-
-
- Belanja Daerah
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik yang terdiri atas:
-
-
-
- Belanja Operasi
-
-
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
-
-
-
- Belanja Modal
-
-
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
-
-
-
- Belanja Tidak Terduga
-
-
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
-
-
-
- Belanja Transfer
-
-
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja Transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Elektronifikasi transaksi belanja daerah merupakan salah satu kegiatan dalam mendorong sistem pemerintaan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penggunaan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan kegiatan penyusunan program kerja, penganggaran, pelaporan hingga realisasi belanja daerah secara nontunai, terutama Belanja Operasi melalui bank RKUD.
Elektronifikasi transaksi belanja daerah meliputi penggunaan berbagai kanal dan instrumen pembayaran yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah
b). Pendapatan Daerah
-
- Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), komponen pajak daerah provinsi dan kota/kabupaten adalah sebagai berikut: :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan HakatasTanah dan Bangunan
Pemungutan pajak daerah dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan potensi penerimaanya dan disesuaikan dengan kebijakan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021.
Elektronifikasi transaksi pajak daerah meliputi penggunaan berbagai kanal dan instrumen pembayaran yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah. Elektronifikasi transaksi pajak dilakukan untuk seluruh jenis pajak yang dipungut di daerah dengan menggunakan berbagai kanal dan instrumen pembayaran sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Penggunaan kanal dan instrumen pembayaran sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan penggunaannya dengan tingkat literasi di daerah agar meningkatkan kecepatan, kenyamanan, keamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat.
-
- Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, objek retribusi terdiri atas:
-
- Retribusi Jasa Umum, yaitu pungutan retribusi terhadap pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
- Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan retribusi terhadap pelayanan yangdisediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
- Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan retribusi terhadap pelayanan perizinan tertentu ole pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfataan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitasi tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Elektronifikasi transaksi retribusi dilakukan untuk seluruh jenis retribusi yang dipungut di setiap daerah dengan menggunakan berbagai kanal dan instrumen pembayaran sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Penggunaan kanal dan instrumen pembayaran sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan penggunaannya dengan tingkat literasi di daerah agar meningkatkan kecepatan, kenyamanan, keamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat.
c. Pemanfaatan Kanal dan Instrumen Pembayaran
Pembayaran pajak dan retribusi melibatkan akses ke sumber dana yang dimiliki masyarakat. Akses tersebut dapat berupa alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dalam menginisiasi transaksi pembayaran dan/atau meyediakan akses ke sumber dana untuk pembayaran melalui metode atau penggunaan teknologi tertentu, berupa :
-
- Instrumen;
- Kanal; dan/atau
- Akses ke sumber dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen pembayaran yang dapat digunakan masyarakat secara umum meliputi :
-
- Uang elektronik;
- Perintah transfer;
- Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti APMK. Seperti Kartu Kredit, Kartu Debet dan Kartu ATM;
- Cek;
- Billyet Giro; dan
- Instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kanal pembayaran yang dapat digunakan untuk mendukung instrimen pembayaran yang digunakan masyarakat meliputi :
-
- Kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi Quick Response Code (QR);
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
- Mesin Electronic Data Capture (EDC);
- Kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau share channel oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP);
- Kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana.
Dalam penyusunan Indeks ETPD, kanal pembayaran dikelompokkan menjadi Kanal Digital dan Kanal Non Digital sebagai berikut :
-
- Kanal Digital meliputi ATM, EDC, Uang Elektronik Reader, QRIS, Kanal Pembayaran Online berbasis internet dan mobile seperti Internet Banking, Mobile Banking dan SMS Banking dan penggunaan/ kerjasama dengan agen bank, marketplaceatau e-commerce.
- Kanal Non Digital, yaitu Teller Bank untuk menerima pembayaran tunai, cek, bilyet giro dan perintah transfer lainnya.
Penggunaan instrument dan kanal tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pembayaran kewajiban kepada pemerintah daerah baik pajak daerah maupun retribusi daerah.
- Aspek Realisasi
Aspek realisasi mengukur kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan eletronifikasi transaksi pemerintah daerah. Aspek realisasi dilakukan dengan melihat capaian nominal jumlah pajak dan retribusi daerah yang dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang disediakan. Data realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang diukur saat ini merupakan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang dilakukan melalui Kanal Digital, Kanal Non Digital dan QRIS.
No. |
Penerimaan Daerah |
Jenis |
Kanal Pembayaran |
1 |
Capaian Nominal Jumlah Realisasi Pajak Daerah |
Kanal Digital |
QRIS |
Kanal Digital diluar QRIS |
ATM |
||
EDC |
|||
Mobile/Internet/SMS Banking |
|||
Agen Bank |
|||
UE Reader |
|||
E—Commerce |
|||
Kanal Non Digital |
Tellers Loket Bank |
||
2 |
Capaian Nominal Jumlah Realisasi Retribusi Daerah |
Kanal Digital |
QRIS |
Kanal Digital Non QRIS |
ATM |
||
EDC |
|||
Mobile/Internet/SMS Banking |
|||
Agen Bank |
|||
UE Reader |
|||
E-Commerce |
|||
Kanal Non Digital |
Tellers Loket Bank |
- Aspek Lingkungan Strategis
Aspek Lingkungan Strategis mengukur kemampuan infrastruktur sistem informasi, telekomunikasi dan awareness masyarakat terhadap layanan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
a. Pemanfaatan sistem informasi keuangan berbasis elektronik
Penyelenggaraan sistem informasi keuangan berbasis elektronik diperlukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah serta perumusan kebijakan keuangan daerah.
Penggunaan sistem informasi keuangan berbasis elektronik masih beragam di setiap pemerintah daerah. Dalam rangka penyeragaman dan integrasi sistem keuangan di seluruh daerah, Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan berdasarkan Permendagri No.70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Pemda diwajibkan melakukan integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah ke dalam SIPD selambatnya 1 (satu) tahun sejak Permendagri ditetapkan. Untuk menjaga kelancaran operasional Pemda sehubungan dengan proses integrasi tersebut, Kemendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/235/Keuda tahun 2021 mengizinkan Pemda menggunakan system informasi keuangan daerah yang telah dimiliki dan secara bersamaan melakukan dalam SIPD.
b. Penggunaan Cash Management System (CMS)
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Bendahara Umum Daerah perlu untuk dapat memantau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau rekening pemda operasional lainnya sekaligus melakukan pembayaran kepada pihak lain secara nontunai.
Bank RKUD didorong untuk dapat menyediakan layanan nontunai sesuai kebutuhan Pemda yang meliputi penyediaan layanan pengelolaan keuangan berbasis internet/web seperti Cash Management System (CMS). CMS merupakan aplikasi Online yang ditujukan bagi institusi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan.
Penggunaan CMS memungkinkan Pemda melakukan transaksi keuangan yang dapat diakses tanpa harus datang ke kantor cabang bank, seperti inquiry saldo, transfer dan pembayaran.
c. Penggunaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan sarana dalam rangka proses menghubungkan antara pengajuan Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar dari Pemda ke bank RKUD. SP2D Online berfungsi untuk mempercepat proses pencairan yang semula dilakukan secara manual dengan banyak tahapan menjadi dikurangi dengan menghubungkan langsung ke bank RKUD melalui teknologi informasi.
d. Integrasi CMS dengan sistem informasi keuangan daerah berbasis elektronik
Integrasi SIKD menghubungkan administrasi keuangan Pemda secara host-to-host kepada sistem perbankan untuk melakukan transaksi pembayaran. Integrasi dimaksud dilakukan antara SP2D Online dengan CMS, sehingga proses pencairan dana dapat berlangsung secara end-to-end mulai dari penerbitan SP2D hingga pencairan dana ke rekening penerima.
e. Jaringan telekomunikasi
Jaringan telekomunikasi berperan penting dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Cakupan jaringan telekomunikasi diulkur berdasarkan jumlah kecamatan yang telah memiliki jaringan telekomunikasi dibagi dengan jumlah seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pemda.Cakupan jaringan komunikasi terbagi menjadi 3, yaitu:
-
- Jaringan 2G hanya mengakomodir telepon dan SMS dengan kecepatan 50 Kbps — 1 Mbps.
- Jaringan 3G dapat mengakomodir penggunaan video call, live streaming serta fitur internet lainnya dengan kecepatan 126 Kbps —2
- Jaringan 4G dapat mengakomodir penggunaan internet yang lebih berat termasuk HD TV, video conference, gaming dan fitur lainnya dengan kecepatan mencapai 100 Mbps
f. Sosialisasi dan Awareness
Untuk meningkatkan layanan non tunai yang telah disediakan, perlu adanya peningkatan literasi bagi masyarakat. Sosialisasi dan edukasi merupakan salah satu kegiatan yang didorong umtuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan literasi dan minat masyarakat dalam bertransaksi non tunai melalui melalui berbagai kanal pembayaran.
Bagian 3 Capaian Indeks ETPD Semester I 2022
- Data isian
- Informasi Umum
- Transaksi Belanja Pemda
- Transaksi Pendapatan Pemda
- Kanal Pembayaran
- Realisasi Transaksi Keuangan Daerah
- Lingkungan Strategis
- Kendala dan Rencana Kerja Perluasan ETPD
- Rincian Realisasi Transaksi Keuangan Daerah
- Capaian
Untuk data isian di atas, angka a, b, c, d, f dan g sudah diisi dengan lengkap. sedangkan point e dan h akan diisi setelah data tersedia dan dilengkapi terlebih dahulu dari PT. Bank Riau Kepri.
- Batas waktu pengisian
Batas waktu yang diberikan untuk pengisian ETPD ini paling lama tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.59 Wib.
- Indeks ETPD Semester I 2022
Pemerintah Daerah | Indeks ETPD | |
Score | Tahap | |
Provinsi Riau | 93.0 % | Digital |
Kota Dumai | 93.0 % | Digital |
Kota Pekanbaru | 94.8 % | Digital |
Kabupaten Bengkalis | 92.3 % | Digital |
Kabupaten Indragiri Hilir | 92.3 % | Digital |
Kabupaten Indragiri Hulu | 91.5 % | Digital |
Kabupaten Kampar | 90.8 % | Digital |
Kabupaten Kepulauan Meranti | 91.5 % | Digital |
Kabupaten Kuantan Singigi | 88.2 % | Digital |
Kabupaten Pelalawan | 90.8 % | Digital |
Kabupaten Rokan Hilir | 91.8 % | Digital |
Kabupaten Rokan Hulu | 91.5 % | Digital |
Kabupaten Siang | 92.3 % | Digital |