IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemerintah pusat kini dapat dengan leluasa mengubah tarif pajak dan retribusi dari pemerintah daerah menjadi tarif yang berlaku secara nasional, dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
UU HKPD disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022, dan Pasal 187 huruf b UU HKPD menyebutkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Senin tanggal 1 Agustus 2022 bertempat Aula Lantai III Badan Pendapatan Daerah Kab. Inhil Jl. Hang Tuah No. 04, Tembilahan.
“Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. Rangkaian kebijakan baru tersebut yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas pemungutan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan fiskal daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai pemimpin rapat menyampaikan “UU HKPD ini mereklasifikasi pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan mengurangi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan”.
“Pasal 189 Ayat (1) huruf b disebutkan : “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya Pasal 94 disebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah”, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, melihat bahwa peraturan pelaksana berupa PP yang akan diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU HKPD ini bersamaan dengan waktu yang diberikan UU HKPD ini untuk menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sebagai akibatnya, penyusunan NA dan Draf Perda belum bisa dilaksanakan dan disempurnakan hingga PP tersebut terbit. Waktu 2 (dua) tahun yang diberikan UU HKPD hingga 5 Januari 2024, ini tentunya berakibat pada legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tutup Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.