KONSILIDASI DATA MCP RIAU

Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Konsolidasi Data MCP Riau. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 Agustus 2022 Pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai ini dilakukan secara daring (online) yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Riau.

Topik yang diangkat pada rapat ini antara lain (1) Area Perencanaan, (2) Area Manajemen ASN, dan (3) Area Optimalisasi Pajak Daerah.

Topik Area Optimalisasi Pajak Daerah yang menjadi area intervensi pada Badan Pendapatan Daerah terdiri dari 6 indikator keberhasilan, yaitu (1) Regulasi Pajak Daerah, (2) Database Pajak Daerah, (3) Inovasi Peningkatan Pajak, (4) Penagihan Tunggakan Pajak, (5) Peningkatan Pajak dan (6) Pengendalian dan Pengawasan.

Wanto, narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri menyampaikan “Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Tahun 2022 ini akan terus memantau perkembangan pelaporan MCP KPK ini kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan akan dilakukan penjadwalan untuk membantu membimbing dan penginputan dokumen kelengkapan yang diminta pada setiap indikator keberhasilan pada Area Optimalisasi Pajak Daerah”.

“Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya melakukan inovasi untuk mempersempit ruang bahkan meniadakan ruang ataupun celah upaya korupsi. Diantaranya beralih pada era layanan berbasis online/ digitalisasi. Misalnya inovasi layanan pembayaran pajak daerah secara online. Sehingga masyarakat langsung membayarkankan pajak daerah secara langsung. Tidak boleh lagi pembayaran tunai. Kita terus berinovasi dan berupaya tingkatkan layanan melalui sitem elektonifikasi/ digital, sehingga celah korupsi dapat kita cegah, “ tuturnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab pada setiap indikator area intervensi wajib untuk melaporkan capaian aksi dengan melampirkan dokumen kelengkapan sesuai pedoman. Laporan progress dari OPD disampaikan ke Inspektorat selaku admin Aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) setiap bulan yang nantinya akan mendapatkan verifikasi dari KPK.

Aplikasi MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dan masing-masing Pemerintah Daerah mengisi laporan dengan mengentry data laporan ke aplikasi tersebut. Selain laporan yang disampaikan, juga disertai bukti fisik berupa foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang dientry.