OPTIMALISASI PAJAK DAERAH

Naratif :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Pajak Daerah

Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, akan dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat ciri pajak daerah adalah :

  1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
  4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar.

Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

1.     Regulasi

        Pemerintah Indragiri Hilir telah mengeluarkan beberapa aturan kebijakan terkait pajak daerah yaitu :

  1. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
  2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah.
  3. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

2.    Strategi

        Upaya peningkatan sarana dan prasarana yang akan diwujudkan melalui yaitu :

        a.  Promosi dan Iklan Layanan Pembayaran Pajak Daerah

             1.     Bentuk Promosi dan Iklan

    • Perbanyak promosi (leaflet, spanduk, baliho, banner dan reklame lainnya) terkait pembayaran dan metode pembayaran pajak daerah, terutama di tempat-tempat yang strategis, seperti Kantor Bupati, Bapenda dan jalan protokol.
    • Buat reklame berupa Videotron dan Elektronic Display.
  1. Buat video dan iklan gambar bergerak layanan kemudahan pembayaran pajak daerah yang nantinya akan ditampilkan di website di OPD-OPD Pemerintah Daerah.

  2. Website yang isinya berupa Promosi dan Iklan Layanan Pembayaran Pajak Daerah.

  3. Komponen Sarana Prasarana

    1. Keterbatasan mobilitas perlu dirancang dan dianggarkan kebutuhan terhadap sarana berupa mobil keliling bayar pajak, tentunya diharapkan PT. BANK RIAU KEPRI memperkuat dan memperbanyak;
    2. Penempatan Teller Bank beserta perangkatnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat/ wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

3.     Inovasi Peningkatan Pajak

  1. POS (Point Of Sale).
  2. Upgrade Pengembangan inovasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pidada).
  3. SMS Gateway dengan Android.
  4. Penerapan QRIS pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

4.     Inventarisasi Dan Koordinasi Data Pendapatan Dengan Pihak-Pihak Terkait

Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, upaya koordinasi dan kerjasama ini akan terus ditingkatkan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Indragiri Hilir, dalam bentuk komitmen bersama, dengan :

  1. Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir :

            Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah :

    1. mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data dan/ atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data/ atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. penyampaian data;
    3. mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama ;
    4. mengoptimalkan pemanfaatan program/ kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan; meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Para Pihak di bidang perpajakan; dan
    5. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/ sumber daya manusia Para Pihak di bidang

        b. BPN Kab. Inhil

Berdasarkan pengalaman kerjasama dan subtansi kerjasama yang selama ini dilakukan, pengembangan dan peningkatan kerjasama ini akan dikembangkan dengan :

    • sharing data terkait pendataan tanah;
    • pemetaan dan penilaian nilai zona tanah;
    • peningkatan NJOP.

5.      Prosentase Tingkat Realisasi Penerimaan Yang Direncanakan

Secara langsung atau tidak langsung, baik dengan berbagai pengembangan dan penerapan channel-channel pembayaran pajak daerah serta ketaatan wajib pajak, sampai dengan Juli 2022, terjadi kenaikan beberapa jenis mata pajak dibandingkan dengan Juli 2021, yaitu pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah dan Pajak PBB-P2. (Rifta leni, kasubbid pembukuan pendapatan daerah)