Pemda Inhil dan Kanwil Pajak Riau Gelar Rapat Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Bertempat di Aula Hang Kesturi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Pekanbaru, Kamis (22/05/2025) dilaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Laela Nikulina Kabid Data dan Pengawasan DJP Riau dengan didampingi oleh Kepala KPP Rengat Budi Anshary Nasution, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, Agus dan Wolly Kanwil DJP Riau serta Kepala KP2KP Tembilahan, Tobagus Manshor.

Dalam pertemuan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir didampingi oleh Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perkebunan, Sekretaris BKAD, Plt. Sekretaris DPMPTSP, Kabid PHP Bapenda, Kabid PD I Bapenda, Kasi lingkup Bapenda dan Kasi Lingkup BKAD. Pertemuan ini merupakan rangkaian tindak lanjut pelaksanaan PKS Tripartit yang telah berjalan selama 3 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, dalam rapat koodinasi tersebut menyampaikan beberapa hal, yaitu (1) terkait penerimaan PBB P5L atas keberadaan IUP di Kabupaten Indragiri Hilir, masih terdapat pembayarannya diadministrasikan di kantor pusat perusahaan pemegang IUP (tidak memiliki WP Cabang), sehingga dikuatirkan mempengaruhi penerimaan daerah dalam sektor transfer pusat, (2) Kegiatan Pengawasan Bersama DJP – DJPK – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, (3) Terkait dengan SDM perlu menjadi perhatian penting dengan adanya penguatan regulasi, dan (4) Terhadap data perkebunan yang wilayah pengelolaannya di bawah 25 Ha yang tidak memiliki IUP, apakah dapat dijadikan objek PBB P2 secara serta merta atau dapat diarahkan menjadi objek PBB P5L.

“UU HKPD merupakan momentum bagi daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah khususnya PAD. UU HKPD bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal sendiri menunjukkan kemampuan daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan sendiri tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat”, jelas Fadillah. 

Laela Nikulina Kabid Data dan Pengawasan DJP Riau menjelaskan “Melalui PMK 81/2024, Pemerintah telah menjelaskan tentang identitas wajib pajak cabang yaitu disebut dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU merupakan identitas untuk membedakan transaksi yang dilakukan antar cabang. NITKU sebagai alat untuk memantau kewajiban perpajakan dan mempermudah proses administrasi pajak bagi pelaku usaha” jelasnya.

Lanjutnya, “Dengan tercatatnya NITKU, maka seluruh aktivitas dan transaksi usaha dapat lebih transparan dan akuntabel. Tentunya hal ini juga membantu mengurangi praktik penghindaran pajak atau tindakan illegal yang dapat merugikan negara. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah sebagaimana dan tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lainnya”.

Lebih lanjut juga disampaikan “PMK 67/2024, menjelaskan Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan: (a) persentase bagi hasil (Alokasi ditetapkan sebesar 90%); dan (b) kinerja Pemerintah Daerah (Alokasi ditetapkan sebesar 10%)”. Alokasi kinerja diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu, dimana alokasi kinerja dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak” tutupnya.

Melalui PKS Tripartit ini, Kanwil Pajak Riau siap dan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota baik dalam dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu maupun membuka ruang kolaboratif dalam diskusi terkait Pengenaan PBB P2 di Luar Kawasan (yang tidak terdata dan bukan bagian kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan), yang dapat dijadikan potensi penerimaan daerah untuk dikenakan PBB P2 dengan mempertimbangkan identifikasi dari berbagai aspek, dan berbagai persfektif diantaranya, regulasi, kondisi masyarakat, kondisi geografis, kontribusi penerimaan PBB dari sektor perkebunan serta aspek keadilan dan keberpihakan bagi masyarakat.

#bapendainhil#

Bapenda Indragiri Hilir © 2021 - 2025