Pemda Inhil hadiri HLM Elektronifikasi Transaksi Pemda Tahun 2024-2025 dan Penandatanganan KSB tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta PKS tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen

Pekanbaru, 19/12/2024, Pj. Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, Junaidi menghadiri dan mengikuti acara High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2024-2025 dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Jl. Diponegoro No. 23 Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) memiliki 4 (empat) dasar hukum yang melandasinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD).

“Elektronifikasi dan digitalisasi pembayaran merupakan upaya terpadu untuk menggeser cara pembayaran dari tunai (Cash) menjadi nontunai yang berbasis elektronik/digital. Melalui program elektronifikasi, Pemerintah mendorong Daerah melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi di daerahnya, ditandai dengan di terbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2012 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya mendorong percepatan pembayaran non tunai telah menetapkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 355/IV/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Tim ini memiliki tugas mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.

“Provinsi Riau mencatat juara di level Provinsi di wilayah Sumatera. Kabupaten Kampar mencatat Juara pada level Kabupaten di Wilayah Sumatera. Kabupaten lain mencatat ranking dan skor yang bervariasi”. Pemprov Riau dan Pemkab Kampar konsisten menjadi Juara. Sebanyak 8 dari 13 Pemda di Riau mencatat kenaikan skor lebih besar dibanding tahun lalu, dengan 5 Pemda mencatat kenaikan diatas rata-rata se-Sumatera. Dibanding tahun sebelumnya (championships 2023), meski 8 dari 13 Pemda mencatat kenaikan skor, namun berdasarkan ranking, hanya 3 Pemda yang mengalami kenaikan ranking,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Pj. Gubernur Riau, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Riau, seluruh Bupati/Walikota se-Povinsi Riau, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, para Sekretaris Daerah Kab/ Kota se Provinsi Ria, Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan Riau, Dirlantas Polda Riau, PT. Jasa Raharja Riau, PT. BRKS, Para Pejabat Eselon II lingkup Provinsi Riau dan seluruh Kepala Bapenda Kab/ Kota se Provinsi Riau.

Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

"Melalui ETPD, tentu harapan kita terdapat peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari setiap transaksi keuangan daerah, dalam mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Rahman Hadi.

Melalui momentum HLM ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

“PKS ini nantinya dimanfaatkan sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak. Dan bertujuan untuk meningkatkan, mengkoordinasikan dan mensinergikan dalam rangka pengelolaan pajak daerah yang akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” tegas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, Junaidi.

 

= Bidang PHP Bapenda Kab. Inhil =

 

Bapenda Indragiri Hilir © 2021 - 2025