SOSIALISASI PERBUP PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK UNTUK BANGUN NEGERI

Tembilahan – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Daerah sekaligus Sosialisasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui Sistem Pembayaran Online (SIPON) Terintegrasi.  Kegiatan yang setiap tahun dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan informasi pajak dan meningkatkan pengetahuan serta wawasan masyarakat wajib pajak sehingga mampu menumbuhkan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan ini didukung penuh kecamatan. Camat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pelaksanakan kegiatan ini mengingat akan arti pentingnya pajak daerah sebagai modal pelaksanaan pembangunan daerah.

Camat Kateman, Junaidi (21/09/2023) “pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk terus menggesa penerimaan daerah. Untuk itu menjadi penting bagi seluruh komponen masyarakat untuk hadir mendengarkan dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Harapannya ke depan potensi-potensi di daerah dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan daerah”.

“Berbagai upaya telah kita lakukan, baik melalui penguatan berbagai regulasi dimana diantaranya kita telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan beberapa peraturan bupati yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati, maupun pemberian kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai aplikasi online. Tak dipungkiri masih banyak permasalahan yang kita hadapi diantaranya keterbatasan anggaran, sarana/ prasarana dan tenaga-tenaga teknis lainnya, tetapi tentunya hal ini tidak perlu dipersoalkan mengingat tanggung jawab kita bersama” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, dalam beberapa kesempatan membuka acara kegiatan sosialisasi.

Melalui Bidang PHP Bapenda, bahwa kegiatan sosialisasi di Tahun 2023 ini dilaksanakan di 10 Kecamatan. Dimana kegiatan ini didanai oleh APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023. “Di Tahun 2023, kita melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Daerah di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Sungai Batang, Kecamatan Reteh, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Keritang, Kecamatan Mandah, Kecamatan Concong, Kecamatan Kateman, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Teluk Belengkong dan Kecamatan Pulau Burung” ungkap Astuty Elysa Sari, SH, MH, Kepala Subbidang Hukum dan Kerjasama.

Lanjutnya “kegiatan sosialisasi ini diharapkan memberikan dampak bagi penerimaan pajak daerah. Di samping nantinya setelah kegiatan ini masyarakat tidak saja faham terhadap kewajiban perpajakannya, tetapi juga masyarakat mampu dan dapat mengakses info pajak serta sekaligus dapat melakukan pembayaran pajak melalui inovasi SIPON Terintegrasi yang telah dibangun dan dikembangkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir”.

SIPON Terintegrasi dikembangkan adalah untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran. Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

“Pelayanan Pajak Daerah Melalui Sistem Pembayaran Online (SIPON) Terintegrasi ini memberikan ragam pilihan kanal pembayaran, yaitu: Qris, BRK Mobile, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Pospay, Traveloka, Linkaja, Alfamart, Indomart, OVO dan Dana. Harapannya dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah serta target Pemda dalam peningkatan PAD semakin efisien dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Mena Choiriah, S.Sos.,MM.

“Besar harapan kami dengan semakin kuatnya aturan yang kita miliki, akan menumbuhkan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak, khususnya pajak daerah”, tutupnya.

Kegiatan Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan sasaran (peserta) sosialiasi yang terdiri dari unsur aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa serta pihak lainnya (pelaku usaha, tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya).

 

=bidangphpbapenda=