BAPENDA KAB.INHIL GELAR PEMBAHASAN RANPERBUP TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

(Senin, 22/07/2024), Bapenda Kab. Inhil melalui Tim Pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menggelar rapat pembahasan. Ranperbup ini merupakan implementasi dari berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP. No. 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dan Perda Kab. Inhil No. 4 Tahun 2024 tentang PDRD.

Kepala Bapenda Inhil melalui Kabid PHP Bapenda menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir yang berlaku saat ini harus menyesuaikan dengan UU No . 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Untuk itu, melalui Perda Inhil No. 4 Tahun 2024 tentang PDRD, Pemerintah Kab. Inhil telah dapat melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini disusun berdasarkan Pasal 118 Perda Inhil No. 4 Tahun 2024 tentang PDRD disebutkan Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati”, sebutnya.

“adapun maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini nantinya adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan serta pengawasan kepada wajib pajak” pungkasnya.

Kepala Bapenda dalam arahannya menjelaskan bahwa tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel serta memiliki kepastian hukum.

“tentunya kita dalam menyusun rancangan ini juga berpedoman UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP. No. 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dan Perda Kab. Inhil No. 4 Tahun 2024 tentang PDRD serta mengacu pada beberapa regulasi terkait pajak daerah yang masih berlaku” ungkapnya.

“Dalam rangka pelaksanaan pembinaan pendapatan daerah, muatan materi rancangan Peraturan Kepala Daerah sebelum ditetapkan, agar dilakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah No. 900.1.13.1/7091/Keuda tanggal 26 Maret 2024 Hal Tindak Lanjut Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/1376/  Keuda serta Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada”, tegasnya.

Pemerintah Daerah Kab. Inhil melalui Bagian Hukum Setda Kab. Inhil terus melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Kementrian Hukum dan HAM Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Riau cq. Biro Hukum Setda Provinsi Riau dalam upaya percepatan penyelesaian rancangan perbup ini. Rapat dihadiri oleh Bapenda Kab. Inhil dan Bagian Hukum Setda Kab. Inhil. Selesai.

#bidangphpbapenda#