Gesa Penerimaan Pajak Air Tanah, Bapenda Kab. Inhil membentuk Tim Peningkatan Pajak Untuk Pendataan, Validasi Dan Penepatan Pajak Air Tanah

Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah terus berupaya menggali berbagai potensi pajak daerah yang ada. Dengan berbagai upaya dan strategi yang optimal diharapkan terus terjadi kenaikan penerimaan terhadap mata pajak daerah yang ditargetkan setiap tahun. Untuk itu dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, langkah-langkah tersebut dapat tercapai.

Pajak Air Tanah, yang merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah adalah salah satu potensi yang akan memberikan prospek di masa depan. Dan dengan regulasi yang telah dikeluarkan, diharapkan realisasi penerimaan pajak air tanah ini akan tumbuh secara positif dengan tren naik.

“melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah, kita akan terus berupaya mewujudkan progres positif berupa kenaikan realisasi penerimaan pajak air tanah. Dengan pemanfaatan teknologi informatika, dengan e-PAD kita yang ada, maka selanjutnya akan didukung oleh tim yang nantinya bertugas melakukan pendataan, validasi dan  penepatan Pajak Air Tanah.” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir di ruangan kerjanya.

Lebih lanjut harapannya “maksud dibentuknya tim ini (Tanjak Pelepah) adalah untuk memberikan edukasi, informasi dan menetapkan ketetapan pajak air tanah. Tim ini merupakan alternative solutif untuk mensinergikan antara kemampuan SDM yang secara preventif turun dan pemanfaatan aplikasi e-PAD yang telah dikembangkan sebagai layanan penerimaan pendapatan pajak daerah”.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatnya penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Air Tanah”, tutupnya.