Hayoooo Manfaatkan Program “Riau Bermarwah Tahun 2025” Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Tembilahan (Bapenda Inhil). Terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 Program “Riau Bermarwah Tahun 2025” berupa Pembebasan dan/ atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Riau resmi diluncurkan.
Gubernur Riau, Abdul Wahid menyampaikan, Program “Bermarwah” ini memiliki arti Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/ V/ 2025, memuat beberapa point penting dalam program keringanan pajak.
Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar Seluruh provinsi Riau.
Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (nonBM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Program “Riau Bermarwah Tahun 2025” berupa Pembebasan dan/ atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025.
#bapendainhil#