PEMDA INHIL & PT. PLN (PERSERO) UP3 RENGAT MELAKSANAKAN PEMBAHASAN PKS TENTANG PEMUNGUTAN & PENYETORAN PAJAK BARANG & JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

Diawal Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan PT. PLN (Persero) UP3 Rengat menggesa pembahasan PKS terkait pemungutan dan penyetoran PBJT-TL di wilayah Kabupaten Indragiri HIlir.

(Kamis, 23 Januari 2025), bertempat di Kantor Bapenda Inhil dilaksanakan rapat pembahasan PKS ini yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Inhil yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan PT. PLN (Persero) UP3 Rengat.

Dalam arahannya, Bapak Asisten menyampaikan bahwa pelaksanaan PKS ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT-TL dan meningkatkan peran dan kerja masing-masing pihak untuk bersinergi dalam mendukung Pemungutan dan Penyetoran PBJT-TL.

“PKS ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi masing-masing pihak nantinya dalam melaksanakan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD. Dimana daerah mendapatkan hak dalam pemungutan PBJT-TL yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero)”, jelasnya.

“disamping itu, tentunya PKS ini berisikan hak dan kewajiban yang memberikan ruang yang seimbang dan transparan bagi para pihak. Dan nantinya Pemda Inhil juga akan terus berkomitmen membantu PT. PLN (Persero) dalam mensosialisasikan keunggulan listrik prabayar kepada pelanggan PLN”, tutupnya.

Secara substansi PKS ini hanya membatasi pada Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Ruang lingkup yang disepakati dalam PKS ini meliputi Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PBJT-TL dan Rekonsiliasi pembayaran PBJT-TL.

Melalui Mekanisme pemungutan PBJT-TL oleh PT. PLN (Persero) ini nantinya dilakukan melalui rekening pembayaran listrik dengan rincian informasi meliputi: golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PBJT-TL tagihan listrik, pelunasan PBJT-TL non tagihan listrik, dan pelunasan PBJT-TL prabayar. Dan dengan rekonsiliasi diharapkan adanya keselarasan data pembayaran PBJT-TL dan perhitungan potensi penerimaan PBJT-TL tahun berikutnya.

Harapannya PKS ini dapat dijadikan pedoman Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan PT. PLN (Persero) UP3 Rengat dalam Pemungutan dan Penyetoran PBJT-TL Pemerintah Daerah.

(BidangPHPBapenda)

Bapenda Indragiri Hilir © 2021 - 2025