PIDADA INHIL Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

 

Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meluncurkan inovasi, yaitu e-PBB dan e-BPHTB. Aplikasi kemudian dimaknai “PIDADA INHIL” yang berarti “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir”, yang bertujuan memberikan kemudahan dalam layanan pembayaran pajak daerah secara online.

Penerapan Konsep Inovasi ini selanjutnya mengarah pada kekuatan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dalam upaya memupuk dan meningkatkan kesadaran membayar pajak daerah dengan memanfaatkan berbagai channel-channel pembayaran pajak daerah dalam fitur Pidada Inhil.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri merancang konsep baru menumbuhkembangkan ketaatan membayar pajak melalui “PIDADA INHIL BERBASIS ANDROID” yang memaknai sebagai mutu atas “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Berbasis Android”.

Inovasi e-PAD Kab. Inhil telah merancang pemberiaan layanan kemudahan pembayaran pajak secara online. Dengan pemanfaatan berbagai channel meransang dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pemanfaatan inovasi e-PAD, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri pada Tahun 2020 telah memanfaatkan inovasi “PIDADA INHIL” yang berarti “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir”, dan Tahun 2021 ini menerapkan dan memanfaatkan inovasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Berbasis Android” dengan tema “Taat Pajak Menuju Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Mandiri”.

Inovasi ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PT. Bank Riau Kepri dan PT. Pos (Persero) Tembilahan dalam melaksanakan program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, seluruh masyarakat dapat berperan dan berpartsipasi aktif dalam menumbuhkan kesadaran membayar pajak daerah.

Berdasarkan angka pertumbuhan perjenis pajak daerah sejak diterapkan pembayaran online pada Tahun 2021 dibandingkan Tahun 2020, dimana Pajak Hotel terdapat kenaikan sebesar 26,71%, Pajak Restoran terdapat kenaikan sebesar 9,66%, Pajak Hiburan terdapat kenaikan sebesar 43,50%, Pajak Reklame terdapat kenaikan sebesar 144,29%, Pajak Penerangan Jalan terdapat kenaikan sebesar 8,51%, Pajak Air Tanah terdapat kenaikan sebesar 147,40%, PBB P2 terdapat kenaikan sebesar 21,41% dan BPHTB untuk Tahun 2021 dan Tahun 2020 mencapai lebih dari 100% dari target yang ditetapkan