SOSIALISASI Pelaksanaan e-Absensi di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi Pelaksanaan e-Absensi Online di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Pukul 09.00 Wib s.d selesai bertempat di Aula Lantai III Badan Pendapatan Daerah Kab. Inhil Jl. Hang Tuah No. 04, Tembilahan dengan narasumber Damhuri, Fungsional Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir, yang diikuti oleh seluruh pejabat Administrator, seluruh Pejabat Pegawas, Pejabat Fungsional dan seluruh Pegawai Negeri Sipil/ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam sambutannya menyebutkan “e-absensi merupakan Program BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir guna pemenuhan Rencana Aksi MCP KPK dalam rangka peningkatan Kinerja ASN”.

Lanjutnya “e-absensi bertujuan memudahkan pencatatan dan Rekap Data Kehadiran ASN serta upaya peningkatan disiplin dan sesuai Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dikaitkan dengan pelaksanaan e-absensi”.

Damhuri menyampaikan “e-absensi ini akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaksanaan e-absensi akan banyak memberikan banyak kemudahan, tidak ada antrian, mudah dan cepat dilakukan “cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, foto dan selesai”.

Kemudian lanjutnya “e- Absensi juga berbasis foto, ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto. Sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Selain itu e-absensi juga open data (transparan) dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor. Dengan e-Absensi, perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pemotongan tunjangan yang akan dilakukan secara otomatis oleh system aplikasi dan bagian dari penerapan disiplin PNS”, tutup Damhuri.